Pernikahan Siri: Sah di Agama, Tapi Bagaimana di Mata Hukum?

Artikel ini membahas pernikahan siri dari sisi hukum di Indonesia, termasuk risikonya bagi istri dan anak, serta solusi legal melalui itsbat nikah. Cocok bagi yang ingin memahami pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.

ISI Law Firm

12/4/20251 min read

a man riding a skateboard down the side of a ramp
a man riding a skateboard down the side of a ramp

💍 Pernikahan Siri: Sah di Agama, Tapi Bagaimana di Mata Hukum?

Pernikahan adalah momen sakral yang diharapkan menjadi awal kehidupan bersama pasangan secara sah. Namun, di Indonesia, masih banyak praktik pernikahan siri, yaitu pernikahan yang hanya dilakukan secara agama tanpa pencatatan di negara.

📌 Apa Itu Pernikahan Siri?

Pernikahan siri adalah pernikahan yang dilakukan sesuai syariat agama, namun tidak dicatatkan pada instansi resmi negara seperti Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kata “siri” sendiri berasal dari bahasa Arab sirri, yang berarti “rahasia”.

⚖️ Bagaimana Status Hukumnya?

Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 2 ayat (2), setiap perkawinan harus dicatatkan agar sah secara hukum negara. Artinya, walaupun pernikahan siri dianggap sah secara agama, namun tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara.

Hal ini juga ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 5 ayat (1), bahwa setiap pernikahan bagi umat Islam wajib dicatatkan.

⚠️ Apa Risikonya?

Banyak orang yang memilih nikah siri karena alasan ekonomi, status, atau ingin menghindari birokrasi. Namun, risikonya tidak bisa dianggap enteng:

  • Tidak ada akta nikah resmi, sehingga sulit membuktikan status pernikahan secara hukum.

  • Istri dan anak tidak mendapat perlindungan hukum, termasuk hak waris, nafkah, dan pengakuan identitas.

  • Sulit menuntut hak jika terjadi perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), atau perselingkuhan.

  • Rawan disalahgunakan, misalnya dalam kasus poligami tanpa izin istri pertama.

🛡️ Bagaimana Solusinya?

Jika Anda telah menikah secara siri, sangat disarankan untuk mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Ini adalah proses hukum untuk melegalkan pernikahan secara negara, sehingga Anda bisa mendapatkan akta nikah resmi dan perlindungan hukum.

Pernikahan bukan hanya tentang sah secara agama, tapi juga perlindungan hukum bagi semua pihak.
Dengan mencatatkan pernikahan secara resmi, Anda menjaga hak dan masa depan keluarga.

💡 Bijaklah dalam mengambil keputusan.
Nikah sah di agama, lebih baik sah juga di mata hukum.